TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur telah memanggil petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terkait dengan dugaan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah gratis dari presiden Jokowi di kawasan Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman.
Kepala BPN Jakarta Timur Unu Ibnudin mengatakan telah menggali keterangan petugas PTSL bernama Doni Bimatika alias Dika terkait dengan penerimaan uang pembuatan sertifikat. "Dari keterangan yang bersangkutan menyatakan tidak pernah meminta uang tersebut," kata Unu saat ditemui di kantornya, Rabu, 20 Februari 2019.
Baca: BPN Jaktim Panggil Petugas PTSL Terkait Pungutan Sertifikat Tanah
Sebelumnya warga bernama Suliantoro telah menyetorkan uang melalui adiknya, Clara Haksari Rp 5 juta kepada Ketua RW 15 Pisangan baru Hamdani Anwar agar sertifikat hak milik (SHM) rumah orang tuanya di RT 05 RW 15 bisa segera terbit. Duit itu ia setorkan ke rekening BCA atas nama Hamdani Anwar pada 30 Januari lalu.
Unu mengatakan pembuatan sertifikat program PTSL gratis. Menurut dia, jika petugas kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat RW mau mengutip uang dari warga jumlahnya paling besar Rp 150 ribu. "Itu pun harus mendapat persetujuan gubernur, baru bisa mengutip," ujarnya.
Ia pun menyesalkan adanya pungutan yang terjadi di tengah masyarakat dalam pembuatan sertifikat ini. Masyarakat, kata dia, semestinya berani menolak jika diminta uang dalam proses pembuatan sertifikat tersebut. "Karena memang gratis semua prosesnya di BPN," kata Unu.
Baca: Pungli Sertifikat Gratis dari Jokowi, Lurah Terlibat Akan Dicopot
Dari hasil penggalian, Unu mengatakan kutipan uang pembuatan sertifikat di RW 15 bukan atas permintaan PTSL melainkan pokmas setempat. "Kami melarang keras PTSL menerima, apalagi meminta. Kalau ketahuan pasti langsung dipecat," ujarnya.
Terkait dengan petugas PTSL yang diduga menerima uang itu, kata Unu, telah dikembalikan kepada kantor wilayah BPN DKI Jakarta. Sebab, masa tugas Dika di wilayah Jakarta Timur sudah habis sejak akhir tahun kemarin. "Tahun ini yang bersangkutan bertugas di wilayah Jakarta Selatan," ucapnya. "Kami serahkan semuanya ke kanwil."
Ketua RW 15 Kelurahan Pisangan Baru Hamdani Anwar sebelumnya juga telah mengaku menerima uang dari warganya sebesar Rp 5 juta untuk membuat sertifikat dalam program PTSL. Menurut dia, kutipan uang tersebut bukan berasal dari pokmas di tingkat RW melainkan dari petugas PTSL.
Baca: Sertifikat Jokowi, Anies Masih Pikir-pikir Bantu Nenek Ini
Belakangan, Hamdani menarik ucapannya bahwa uang pungutan diminta petugas PTSL untuk membantu pembuatan rekomendasi Kementerian PU atas rumah warga.
Saat ditemui hari ini di kantor BPN, ia mengaku permintaan uang tersebut bukan dari petugas PTSL, melainkan inisiatifnya. "Saat itu saya panik. Saya capai. Saya mohon maaf," kata dia.
Hamdani mengatakan uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada petugas PTSL yang sudah membantunya mengurus sertifikat warga. "Saya lihat petugas PTSL lelah membantu proses pembuatan sertifikat," ujarnya.
Dika pun telah membenarkan telah menerima uang pemberian warga dari tangan Hamdani. Namun uang tersebut bukan atas permintaannya, melainkan dijanjikan oleh Hamdani.
Ia mengaku telah beberapa kali menerima uang sebesar Rp 2,5 juta dari Hamdani. Uang pungutan pengurusan sertifikat tanah itu pun sampai sekarang masih ada karena belum digunakan. "Saya tidak pernah minta. Ada yang mau kasih uang, terima kasih," ujarnya. "Tidak dikasih juga tidak apa-apa."